Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap, 4.048 Butir Ekstasi Diamankan

Jam : 12:05 | oleh -121 Dilihat

Palembang, ,ToeNTAS.com,- Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, dari tangan pelaku ES (40) ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.046 butir dan 204 gram sabu.

“Pelaku ini kita tangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu kita tangkap sebanyak tiga orang. Ada 4.046 butir ekstasi dan 204 gram sabu yang kita amankan dari para pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tomi Arya Dwiyanto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (18/9/2017).

Ditambahkan Tomi, setelah dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi mengejar ES yang kabur ke Cirebon, Jawa Barat. Pada Jumat (8/9) di parkiran mal Cirebon Super Blok pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel.

Para pelaku merupakan jaringan antar provinsi yang mengedarkan sabu di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya. Barang haram sendiri didapatkan dari salah seorang warga Aceh.

“Jadi ES ini yang memberikan barang sabu dan ekstasi dari Aceh, barang-barang ini diedarkan di Kota Palembang. Sekarang kita sedang lakukan pengembangan untuk kasus ini serta berkoordinasi dengan PPATK dan Polda Aceh,” sambungnya.

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) dilakukan karena ada uang haram yang dialih fungsikan. Sehingga untuk kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

“Hasil penyidikan diduga ada bisnis yang dijalankan dari hasil penjualan barang haram ini, seperti untuk membeli barang berupa mobil dan sebagainya. Beberapa dokumen dan 2 unit mobil jenis Avanza serta 1 unit Pajero Sport turut kita sita untuk pemeriksaan,” tutupnya. (det.c/fauzan)