KPK Butuh Waktu Eksekusi Rp 414 Miliar Hasil Korupsi Fuad Amin

Jam : 09:38 | oleh -227 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan Bupati Bangkalan 2003-2013 divonis hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Rp 414,224 miliar. Aset yang dimiliki oleh Fuad juga dirampas oleh negara.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan membutuhkan waktu untuk melakukan eksekusi aset yang dimiliki oleh Fuad. Jika sudah dieksekusi, maka barang yang disita akan dilelang oleh Kementerian Keuangan.

“Setelah berkekuatan hukum tetap, maka menjadi tugas jaksa untuk lakukan eksekusi. Setelah eksekusi dilakukan, maka proses berikutnya ke kementerian keuangan untuk proses lelang dan lain-lain. Jadi memang butuh waktu,” kata Febri saat berbincang dengan wartawan, Rabu (20/9/2017).

Putusan Fuad setebal 2.372 halaman, termasuk putusan tertebal di Indonesia. Korupsi itu dilakukan saat Fuad menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan agar tidak terjadi salah ketik.

Dari putusan kasasi itu terungkap bila Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa.

“Fee 10 persen dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2003-2010 sebesar Rp 159,126 miliar,” kata ketua majelis Salman Luthan.

Adapun fee dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2010-2013 sebesar Rp 182,574 miliar. Alhasil, fee 10 persen selama 10 tahun sebesar Rp 341 miliar.
Atas kasus itu, menurut Febri, KPK belum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pihak yang menerima aliran dana dari Fuad. Sebab, KPK perlu menemukan bukti yang kuat dalam TPPU itu.

“Belum ada informasi terkait penerapan TPPU pasif tersebut. Kita tentu harus lihat aturan yang ada juga, sejauh mana misalnya penerima bisa diproses. Bagaimana membuktikan unsur ia mengetahui atau patut menduga kekayaan yg diterima tersebut dari kejahatan,” ujar Febri.