Agus Lee Min Ho Dikabarkan Overprotective dan Kerap Sambangi Murti

Jam : 02:50 | oleh -235 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Agustinus alias Lee Min Ho (24) membunuh Murtiyaningsih (30) karena tidak mampu membayar transaksi seksual dengan Murti. Agus dan Murti berkenalan melalui aplikasi pesan singkat dan mengaku baru sekali bertemu.

Hal tersebut dibantah oleh teman satu kos Murti bernama Poppy. Poppy mengatakan, Agus sering datang ke tempat kos tersebut.

“Dua bulan ini deket. Sering ke sini kok, saya juga kenal. Itu alibi dia saja kalau baru pertama kali ke sini,” kata Poppy di tempat kos Istana Laguna, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/9) kemarin.

Poppy bercerita bahwa Agus kerap kali kelewat membatasi kebebasan seks-transaksional Murti. Agus melarang Murti untuk bertemu dengan tamu pria lain.

“Dia overprotective kepada Nana (sapaan akrab Murti). Dia nyuruh Nana jangan terima tamu (pria lain),” ujar Poppy.

Sebelumnya, polisi menyebut Murti adalah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). Poppy-pun menyanggah pernyataan tersebut. Ia menyebut Murti melakukan itu hanya saat keadaan mendesak.

“Ya kerjanya kayak gitu aja, tapi memang almarhumah itu kerjanya jarang. Jarang maksudnya kerja itu kalau dia lagi kepepet banget, nggak kayak yang bener-bener menjelajahi diri,” tutur Poppy.

Poppy mengungkapkan Murti melakukan transaksi seksualnya melalui media sosial. Keadaan mendesak tersebut, Poppy menyebut seperti saat harus membayar uang sewa kos.

“Ngelakuin online itu bener-bener di saat dia sudah mendesak, waktunya bayar kosan baru dia kejar target. Begitu aja kerjanya, nggak tiap hari kerja cari sasaran, nggak kayak gitu,” tambahnya.

Murti ditemukan tewas di kamar kosnya di Jl Sosial, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/9) malam. Agus membunuh Murti karena panik tak mampu membayar uang transaksi seksualnya dengan Murti.

Agus alias Lee Min Ho pun telah ditangkap polisi karena membunuh Murti. Polisi menyita barang bukti berupa asbak yang digunakan pelaku untuk memukul korban, telepon seluler (ponsel), dan sejumlah uang. Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP. (det.c/jodi)