JAKARTA, ToeNTAS.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto karena berakhirnya masa cegah pada Oktober 2017. Pencegahan pertama dilakukan pada pertengahan April 2017.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, pencegahan diperpanjang sejak Senin (2/10/2017).
“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke Luar Negeri atas nama Setya Novanto, jabatan Ketua DPR RI,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan hingga April 2018.
Agung mengatakan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik. Kasus tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Atas penetapan tersebut, Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Status Novanto sebagai tersangka dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (kom.c/hendi)