Sudah 30 Partai Politik Isi Data Sebagai Peserta Pemilu 2019

Jam : 11:34 | oleh -173 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ada 30 partai politik yang sudah mengisi data untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh di antaranya merupakan partai lokal di Aceh.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan 30 parpol tersebut sudah intensif melakukan pembaruan data yang menjadi syarat pendaftaran.

“Setiap hari juga masih ada teman-teman partai yang ke help desk. Apabila alami kesulitan mereka datang ke kita,” kata Viryan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10).

Perkembangan pendataan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu sendiri bisa langsung dipantau seluruh Komisioner KPU.

Viryan enggan membeberkan total nama 30 parpol yang sudah mengisi data tersebut. KPU, katanya, akan membuka data setelah parpol-parpol terkait melakukan pendaftaran resmi.

Pendaftaran langsung ke kantor KPU dapat dilakukan ketika parpol sudah selesai memasukkan seluruh data ke Sipol. Data yang dibutuhkan di antaranya adalah informasi keanggotaan, kepengurusan, alamat kantor di daerah, serta nomor rekening parpol.

“Apabila sudah selesai baru nanti bisa di-print dari Sipol. Dengan demikian, ini prosesnya jelas, transparan. Kami bisa mengetahui, partai bisa mengetahui, teman-teman kami juga bisa mengetahui,” ujar Viryan.

Pendaftaran peserta pemilu 2019 berlangsung 3-16 Oktober 2017. Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. Adapun untuk peserta pemilu sebelumnya, hanya diverifikasi di provinsi Kalimantan Utara.

Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU. (cnn.c/firmansyah)