MAKASSAR, ToeNTAS.com,- Dinas Perizinan Makassar merekomendasikan kepada penegak perda untuk menutup aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Makassar.
THM itu di antaranya, Barcode, Public, One Up, dan Hexagon.
“Mereka melakukan penyalahgunaan izin, beda izin beda aktivitas. Itukan melanggar, ” ujarnya, Senin (23/10).
Empat tempat hiburan yang bermasalah ini hanya memiliki izin jenis usaha cafe dan resto sedangkan aktivitas didalamnya adalah diskotik.
Tak hanya itu, Perda no 5 tahun 2011 tentang usaha hiburan bar dilarang beroperasi dari jarak 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Diantara empat ini, tercatat sebagian bahkan berdiri di dekat tempat ibadah.
Sementara itu, Kasatpol Makassar Iman Hud membenarkan bahwa ada rekomendasi untuk penutupan aktivitas diskotik di obye tersebut.
“Ia benar, kami sudah tutup, ” ujarnya.
Terkait dengan itu, Iman Hud mengaku akan mengawasi aktivitas obyek yang telah di tutup sejak Sabtu malam ini.
Iman menambahkan pihaknya memberikan kesempatan pada pemilik usaha untuk merubah izin operasinya jika tetap berniat melakukan aktivitas diskotik. (trib n.c/ivan)