Cemburu, Kakak Suruh Adiknya Menyiram Air Keras ke Mantan Pacar

Jam : 09:26 | oleh -109 Dilihat

CIREBON, ToeNTAS.com,- MS, remaja berusia 14 tahun menyiram air keras ke wajah seorang perempuan, di Kota Cirebon, Jawa Barat. Hal itu dilakukan MS atas suruhan NS (24), kakak kandungnya, yang marah setelah diputuskan oleh  korban. Kedua pelaku ditangkap, sementara korban mengalami luka serius di bagian mata.

Kakak beradik itu terus menundukan wajahnya saat gelar perkara di Kantor Polsek Lemahwungkuk Selasa (31/10/2017). Keduanya mengaku malu dan menyesal telah menyiramkan air keras ke wajah seorang perempuan hingga mengenai matanya.  Korban yang berinisial MR berusia 15 tahun tak lain adalah mantan pacar pelaku NS.

Di hadapan polisi, NS menceritakan dirinya cemburu mendengar korban kembali berhubungan dengan orang lain. Meski sadar telah putus hubungan sejak lama, NS mengaku masih mencintai korban.

“Saat itu Sabtu sore (28/10/2017). Saya khilaf karena cemburu, akhirnya saya ajak adik untuk mencegat korban sambil membawa air aki. Saat korban lewat saya langsung suruh adik menyiramkan air itu ke wajah korban,” kata dia.

Setelah melakukan perbuatan itu, NS dan MS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sementara MS mengaku, dirinya tidak tahu bahwa air yang berada dalam botol kecil itu adalah air aki. Dia hanya diajak jalan-jalan oleh kakaknya. Tiba-tiba dia disuruh menyiram air tersebut saat korban melintas.

“Saya yang menyiram, karena disuruh kakak. Tapi saya tidak tahu bahwa air itu air aki,” kata remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama.

MS mengaku menyesal dan akan menolak perintah kakaknya bila mengetahui air tersebut air aki.

Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Tarsiman mengatakan, sesaat setelah kejadian orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Pihak kepolisian pun langsung mengejar kedua pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya ditangkap polisi.

“Kami langsung tangkap dan periksa kedua pelaku sekaligus mengamankan seluruh barang bukti. Kami juga lakukan pendampingan kepada korban karena mengalami luka serius di bagian wajah dan mata. Korban masih duduk di sekolah Tingkat Menegah Pertama melalui jalur paket,” ucap Tarsiman di hadapan sejumlah awak media.

Tarsiman menyebut, kedua pelaku terancam pasal 351 jo 355 tentang penganiayaan terencana dengan ancaman hukum dua belas tahun penjara. (kom.c/andi)