Diamond, Diskotek Ketiga yang Ditutup Pemprov DKI

Jam : 00:31 | oleh -193 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Nasib akhir Diskotek Diamond sudah ditentukan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam itu sejak keluarnya hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Anies berpegangan pada Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Kemarin sore Kepala Satpol PP datang laporkan mengenai Diamond bagaimana tindak lanjut, di mana di situ pernah dilakukan penangkapan atas penggunaan narkoba. Lalu beliau tanyakan bagaimana langkah ke depan? Kita jalankan Perda nomor 6 itu,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/11/2017).

Sejak masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berlaku aturan tegas yang wajib diikuti semua pengusaha hiburan malam. Jika ditemukan penyalahgunaan narkoba di dalam tempat hiburan sebanyak dua kali, izin usaha akan langsung dicabut. Usaha sejenis tidak boleh lagi berdiri di tempat yang sama.

Diamond pertama kali mendapat surat peringatan keras pada April 2017. Surat itu menjadi peringatan bagi manajemen Diamond. Satu kali lagi mereka melanggar perda, tempat itu terancam ditutup.

Pada September lalu, seorang politisi Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya ditangkap di Diamond. Dia ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.

Namun tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu. Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Setelah itu, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Diamond sambil menunggu hasil penyelidikan polisi.

Hasil penyelidikan polisi diperlukan sebagai landasan Pemprov DKI menutup Diamond. Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat hasil penyelidikan kasus Diskotek Diamond kepada Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya ada penggunaan narkoba di dalam tempat itu, tetapi narkoba yang digunakan bukan berasal dari dalam diskotek.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan itu sudah masuk dalam pelanggaran pasal. “Menurut hemat saya, sudah kena pasal itu,” ujar Yani.

Namun, Yani belum mau membeberkan kapan eksekusi penutupan permanen Diskotek Diamond dilakukan. Dia hanya mengatakan eksekusi akan dilakukan secepat mungkin.

Penutupan Diskotek Diamond menambah panjang daftar tempat hiburan malam yang ditutup karena narkoba. Diamond menjadi tempat hiburan ketiga, setelah sebelumnya ada Stadium dan Mille’s.

Diskotek Stadium ditutup pada Mei 2014. Penutupan dilakukan setelah ada oknum anggota polisi mengalami overdosis di sana. Sementara penutupan Diskotek Mille’s dipicu oknum anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, yang ketahuan mengkonsumsi narkoba di diskotek tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).

Peringatan Pemprov DKI

Anies Baswedan mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan daerah. Khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang mengatur soal penyalahgunaan narkoba.

“Jadi kami Pemprov DKI ingin kirimkan pesan pada semua, jangan biarkan tempat Anda jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Anies.

“Artinya bila tempat itu ditemukan, kami tidak akan berikan kompromi,” tambah dia.

Anies ingin pengusaha hiburan malam berkontribusi dalam pengawasan narkoba. Kata dia, ini demi masa depan generasi penerus banhsa.

Selain pada tempat hiburan malam, Anies mengatakan Pemprov DKI juga akan mengaktifkan RW Siaga untuk memantau peredaran narkoba di kampung.

“Kami enggak akan kompromi pada narkoba dan ingin semua keluarga dan orangtua di Jakarta merasa tenang di tempat ini karena pemprovnya aktif perangi dan cegah narkoba,” kata Anies. (kom.c/riza)