Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penutupan permanen terhadap Diskotek dan Karaoke Diamond. Penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan karena lokasi tersebut terindikasi melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.
Penutupan dilakukan di Diskotek Diamond, di kawasan perbelanjaan Glodok Bustru, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017) malam. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
“Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno dalam keterangan tertulisnya.
Harry mengatakan proses penutupan berlangsung kondusif karena Diskotek Diamond telah disegel sementara sejak September lalu. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Untuk diketahui, Diskotek Diamond disegel setelah tertangkapnya politikus Indra J Piliang saat memakai sabu di tempat tersebut. Pemprov DKI kemudian melakukan penyegelan untuk sementara.
Saat ini Indra sudah kembali ke rumahnya setelah ditangkap. Politikus yang baru saja mengundurkan diri dari Partai Golkar itu diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan selama delapan kali di BNN Kota Jakarta Selatan. (det.c/imran)