Jakarta, ToeNTAS.com,- Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengakui pemberian suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah terjadi lantaran adanya permintaan. Taufik mengiyakan saat ditanya apakah permintaan itu muncul dari Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga.
“Ya (inisiatif dari DPRD)… Ya (dari Natalis),” kata Taufik singkat sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018 sekitar pukul 04.57.
KPK telah menetapkan Taufik dan Natalis sebagai tersangka suap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, pemerintah daerah membutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama DPRD sebagai persyaratan kesepahaman dengan PT SMI. “Untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore.
KPK juga membawa dan memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus ini. Mustafa diduga mengarahkan pengumpulan uang suap, yakni Rp900 juta dari kontraktor dan sisanya dari dana taktis. Mustafa keluar dari gedung KPK sekitar pukul 03.41 dengan mengenakan rompi tahanan oranye. (tem.c/endi)