IKAPPI Dorong UU Tentang Pasar Tradisional

Jam : 11:42 | oleh -134 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menuturkan, perlu adanya  sokongan aktif untuk mewujudkan pasar tradisional yang layak selain melakukan revitalisasi.

Berkaitan dengan adanya SGC yang bersebelahan dengan Pasar Baru Cikarang, dimana hal itu sangat meresahkan para pedagang Pasar Baru Cikarang karena pendapatan mereka menurun drastis, kepada ToeNTAS.com Mansuri menjelaskan bahwa memang moderninasi tidak dapat dihentikan, termasuk perubahan pola belanja konsumen. Untuk itu, diperlukan komitmen agar pasar tradisional tetap bertahan.

Menurutnya, upaya mempertahankan pasar tradisional dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, melibatkan pedagang pada saat membuat kebijakan.

Kedua, komitmen untuk melakukan perlindungan bagi pasar tradisional di tengah gempuran ritel modern. Menurutnya, kehadiran ritel moern dekat dengan kawasan pasar tradisional sudah tidak dapat dibendung, yang berdampak pada pendapatan pada pedagang di pasar tradisional.

Ketiga, pemerintah saat ini menggenjot revitalisasi pasar yang umurnya sudah 25 tahun. Namun, upaya tersebut banyak menimbulkan persoalan baru, seperti pedagang yang tidak dilibatkan sejak awal rencana peremajaan pasar.

“Saya akan dorong UU tentang pasar tradisional agar Pasar Baru Cikarang yang merupakan pasar tradisional tetap ada ” katanya mantap.

Para pedagang Pasar Baru Cikarang menyambut baik dan menaruh harapan besar terhadap IKAPPI agar Pasar Baru Cikarang tetap ada.

Ketua LSM Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (LSM FKP2B Cikarang) Yuli Sri, menjelaskan bahwa mempertahankan Pasar Baru Cikarang sebagai pasar tradisional milik warga masyarakat Kabupaten Cikarang, bukan milik swasta ataupun milik pihak yang mengatasnamakan pengembang dan pemilik modal.

“Ribuan pedagang mikro, pedagang kecil bertaruh hidup di pasar tradisional Pasar Baru Cikarang seperti program Bapak Presiden Jokowi yang akan merevitalisasi 5000 pasar tradisional sebagai hajat ekonomi masyarakat lokal,” tuturnya kepada wartawan ToeNTAS.com, Sabtu, (10/3).

Dikatakannya lagi, revitalisasi BOT Pasar Baru Cikarang bukan budaya pasar Indonesia karena budaya pasar tradisional sarat dengan pemberdayaan, desentralisasi kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Komentar senada juga diungkapkan Ketua Koperasi Pedagang Pasar Baru Cikarang, Yugi.

Menurutnya, revitalisasi pasar tradisional dengan sistem BOT merupakan sentralisasi pemilik modal atau pebisnis dengan modal besar dan menutup peluang bagi potensi ekonomi kerakyatan. (Inge Thirta/Dea/Deb),-