Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam Berharap Divonis Ringan

Jam : 00:47 | oleh -94 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam akan menjalani sidang vonis kasus korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) pada Rabu (28/3) hari ini.

Nur Alam berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang ringan dari jaksa pada KPK. Nur Alam dituntut 18 tahun penjara karena diduga terlibat kasus korupsi dan gratifikasi selama menjabat Gubernur Sultra.

“Saya rasa hakim akan memberikan vonis ringan sesuai keadilan dan seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai kepada wartawan, Rabu (27/3/2018) malam.

Rifai mengatakan Nur Alam tidak terbukti melakukan kerugian negara dengan memberikan izin lokasi tambang itu. Sebab, auditor yang menghitung kerugian negara ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Fakta sidang terlihat bahwa kerugiaan negara tidak terbukti karena auditor dari BPKP bukan dari BPK. Ahli yang menghitung kerugian negara bukan bidangnya, kalau sesuai aturan MA itu yang menghitung BPK,” kata Rifai.

Selain itu, Rifai menyatakan Nur Alam tidak menerima sejumlah uang dari PT Anugerah Harisma Barakah terkait izin usaha pertambangan. Bahkan Nur Alam tidak menerima uang dari Richcorp International Ltd milik Chen.

“Uang yang diterima dari PT AHB tidak pernah terbukti karena Pak Nur Alam tidak menerimanya sepersen pun. Uang yang diterima juga Pak Nur alam pinjaman dari Pak Chen temannya Nur Alam jadi tidak ada,” jelas Rifai.

Diberitakan sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Nur Alam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.

Dalam perkara ini, Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur Alam juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (det.c/Oji)