LBH Topan-AD Nyatakan Polisi Salah Tetapkan Pasal ke Terdakwa

Jam : 01:16 | oleh -391 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com – Advokat & Paralegal dari LBH Topan-AD Rycky Boynar Siahaan, SH dan Samuel Steven Waldemark, SH, mengatakan bahwa Polres Bekasi Kota telah salah menetapkan pasal 170 ayat 1 kepada para terdakwa kasus tawuran pada Sabtu 17 Desember 2017 di wilayah Kalimalang, Jatibening, Kota Bekasi, yang mana seharusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 184.

Kepada wartawan ToeNTAS.com, Samuel menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota telah salah menetapkan pasal, bukan pasal 170 tapi seharusnya pasal 184 karena ini adalah tawuran murni, duel tanding dan bukan pembunuhan berencana.

Bukan hanya itu saja, masih kata Samuel, banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus tawuran ini. Yang Pertama, oknum pengacara kulit sawo matang bernama Johannes yang  inisial ‘J’ (yang biasa wara-wiri di dalam PN Bekasi Kota – red) sempat meminta uang kepada 5 orang tua terdakwa masing-masing Rp 30juta namun ditolak karena mereka tidak memiliki uang sebanyak itu namun hanya dikasih Rp 2,5 juta.

“Si inisial ‘J’ ini sempat mengancam ke Terdakwa ‘gara-gara orang tua kalian tidak mau kasih uang maka hukuman kalian menjadi berat’. Seharusnya si inisial ‘J’ ini tidak boleh seperti itu,” kata Samuel menirukan ancaman si oknum pengacara berinisial ‘J’ kepada terdakwa.

Kejanggalan yang kedua, masih kata Samuel yang diamini oleh Rycky Binar, saat sidang pertama itu orang tua terdakwa tidak tahu. Kejanggalan yang ketiga, surat penahanannya baru dikasih setelah para terdakwa ditahan.

“Dan lucunya lagi adalah polisi malah menjadi saksi,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah terjadi tawuran yang menewaskan satu remaja pada Minggu, dini hari lalu, polisi terus bergerak menangani kasus ini. Hasilnya 8 pelaku tawuran dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, (24/12) malam.

Awal tawuran pada Sabtu 17 Desember 2017, ketika itu 6 kelompok Klender mengendarai 3 sepeda motor melintas di wilayah Kalimalang, Jatibening, Kota Bekasi.

Dari arah belakang, kelompok anak muda Jatibening datang menyerang dan terjadi keributan, satu orang kelompok Klender berinisial BB terkena luka bacok di tangan. Rupanya kelompok Klender yang menyimpan dendam pada kelompok Jatibening dan Sabtu 23 Desember 2017 melalui media sosial Instagram, kedua kelompok merencanakan untuk bertarung di Jalan Swadaya Kubah Putih, RT 01/014, Jatibening, Pondok Gede.

“Mereka janjian di media sosial untuk bertarung dan ditentukanlah lokasinya di Jatibening,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriyadi, Senin, (25/12) lalu.

Dendam pun membuat mereka siap membalas, dan saat Minggu dini hari puluhan kelompok Klender datang dengan berbagai senjata tajam dan balas menyerang kelompok Jatibening.

Mendapat serangan mendadak dan kalah banyak membuat mereka kabur dan menyelamatkan diri namun nahas bagi M. Riz terjatuh dan menjadi bulan-bulanan. Korban luka di punggung karena sabetan senjata tajam.

“Luka di punggung bagian belakang terkena bacokan celurit, korban meninggal di RS Harum, Jakarta,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, baik Samuel maupun Rycky Boynar Siahaan selaku Advokat dan Paralegal pembela terdakwa melihat ada yang ganjil atas penetapan pasal yang mana seharusnya bukan pasal 170 tapi pasal 184 karena ini murni tawuran, duel tanding antara 2 kubu.

Untuk itu, masih kata Rycky Boynar Siahaan, pihaknya menginginkan agar keadilan ditegakkan mengingat polisi salah menetapkan pasal terhadap terdakwa yakni Pasal 170 yang mana seharusnya Pasal 184. (Inge Thirta/Dea),-