Fakta-fakta di Balik Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Jam : 02:49 | oleh -89 Dilihat

Yogyakarta, ToeNTAS.com,- Mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga (26) tewas akibat dibacok pada Kamis (7/6). Dua orang pelaku dan beberapa fakta kini terungkap.

Ramadhani dibacok saat dalam perjalanan pulang usai membagi-bagikan sahur kepada warga tak mampu di Kota Yogyakarta. Bersama enam orang temannya, korban berboncengan sepeda motor.

Ketika mereka berada di Simpang Empat Mirota Kampus, Jalan C Simanjuntak, muncul dua orang pelaku yang berteriak kata-kata kasar.

Karena ketakutan, rombongan korban mempercepat laju kendaraan. Namun ternyata korban terkena sabetan senjata tajam di punggungnya.

Pembacokan terjadi pada pukul 02.30 WIB. Korban yang terkena bacok di punggung sebelah kiri kemudian dilarikan ke RSUP Dr Sardjito.

Sempat mendapat perawatan, Ramadhani meninggal dunia pada pukul 06.45 WIB karena luka bacok yang dialaminya hingga paru-paru.

Polisi akhirnya meringkus dua orang pelaku pada Sabtu (9/6) pagi. Dua pelaku berinisial AYT (19) dan MW (16). Keduanya baru lulus SMA dan SMP.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan bendo yang dipakai untuk membacok Ramadhani dan sebuah motor matic.

Kepada polisi keduanya mengaku tega membacok korban karena mengira korban adalah orang yang pernah melukainya. Namun ternyata mereka salah sasaran.

“Ketika (rombongan) korban itu lewat, dia menyangka ‘jangan-jangan itu pelaku dulu yang pernah melukai saya’, makanya langsung mengejar. Jadi dia (tersangka) itu salah sasaran,” ujar Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).

“Jadi korban itu dikejar dari belakang, dipepet tanpa bertanya terlebih dahulu langsung dibacok dari belakang,” ungkapnya.

“Untuk ancamannya (tersangka) maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/6/2018).

AYT dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara MW dikenakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP karena terbukti membantu melakukan penganiayaan.

“Mengenai (MW) yang masih anak-anak sendiri tetap pasalnya itu (pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP) pidananya. Tapi perlakuan terhadap penyidikan, penuntutan dan kemudian nanti di persidangan dia akan mengikuti UU peradilan anak,” jelasnya.

Polisi telah menggelar prarekonstruksi pagi dini hari tadi, Selasa (12/6/2018).

“Tujuannya untuk merekonstruksi awal peristiwa bagaimana terjadinya, kemungkinan kita bisa memperoleh saksi tambahan atau alat bukti tambahan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan seusai jalannya prarekonstruksi. (det.c/lina)