Jakarta, ToeNTAS.Com,- Institusi Suku Dinas (Sudin) Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dihebohkan dengan banyak Kepala Sekolah SD (Sekolah Dasar) resah dan merasa keberatan dengan adanya dugaan instruksi tidak tertulis dari Ka. Sudin Pendidikan II Jaksel, JS yang diduga menganjurkan agar setiap Ka. Sekolah SD membiayai Petugas Harian Lepas (PHL) bagian operator sebesar Rp 750.000,- per-orang untuk mengikuti acara ‘Outbond’ ke Sukabumi pada hari Sabtu, 2 Februari 2019.
Peserta acara ‘Outbond’ ke Sukabumi para operator di lingkungan SD tersebut dikuti 230 peserta, dengan demikian diduga pungutan liar (Pungli) yang terjadi atas Kepala Sekolah SD di lingkungan di institusi Sudin Pendidikan II Jaksel, besarannya Rp 750.000,- X 230 peserta operator = Rp 172.500.000,-.
Pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 172.500.000, outbond ke Sukabumi untuk para PHL (Operator) membut banyak Kepala Sekolah SD keberatan dan resah, namun keberatan dan keresahan para Kepala Sekolah SD tersebut tidak digubris, sehingga skandal Pungli unuk Outbond para Operator merembes ke Wartawan.
Demikian sumber yang berinisial To kepada Wartawan ToeNTAS.Com di Kantor Walikota Admiistrasi Jakarta Selatan.
To menambahkan, bahwa pungutan yang berdalih apapun berbentuk rupiah itu namnya Pungli dan peerlu pihak Team Saber Pungli Jakarta Selatan turun tangan guna mengusut permasalahan yang meresahkan banyak Kepala Sekolah SD tersebut, “Pungutan berbentuk rupiah dengan berdalih apapun juga itu namanya Pungli dan secara tidak langsung telah melanggar UU Anti Korupsi “ kata To geram.
Disamping itu To menandaskan, bahwa PLT. Kasudin Pendidikan II Jakarta Selatan JS harus bertanggung jawab, karena dengan adanya dugaan intruksi tidak tertulisnya tersebut membuat banyak Kepala Sekolah SD menjadi galau dan kemungkinan dapat mempengaruhi tugas-tugasnya, “Peristiwa Pungli untuk outbond para operator ke Sukabumi yang diduga dilakukan oleh institusi Sudin Pendidikan II Jaksel merupakan tantangan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan, Isnpektorat Pemprov. DKI Jakarta dan Ka. Dinas Pendidikan DKI Jakarta” kata To kepada ToeNTAS. Com.
Lebih lanjut To mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan JS atas dugan Pungli untuk Outbond para operator tersebut, karena tindakannya terrsebut akan berhadapan dengan Team Saber Pungli Jaksel, Kajari Jaksel dan akan berhadapan dengan Gubernur DKI Jakarta.
Berkaitan dengan dugaan Pungli sebesar Rp 172. 500.000,- dilingkungan institsi Sudin Pendidikan II Jakarta Selatan Wartawan ToeNTAS.Com, Rabu, (31/1) mengkonfermasi PLT Ka. Sudin Pendidikan II, Joko Sugiarto di Kantornya.
Joko Sugiarto didampingi stafnya Rusmiati dan Syamsu Arifin di ruang kerjanya mengatakan, bahwa tudingan pihak institusinya melakukan praktik Pungli untuk kegiatan Outbond 230 operator ke Sukabumi sebesar Rp 172.500.000,- tidak benar, dan yang benar bahwa pihaknya merespon atas masukan dari bebarapa Kepala Sekolah SD untuk memberikan pencerahan kepada para Operator untuk wisata sekali gus ber-outbond, dan pembinaan tentang kedisiplinan dan membangun karakter para operator.
Disamping itu Joko mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menekan, terebih lagi memungli Ka. Sekolah SD, “Saya dalam forum mengatakan berulangkali jangan sampai kegiatan dari Kita untuk Kita ini memberatkan para Ka. Sekolah” kata Joko kepada Toentas.Com.
Saya selalu memonitor persiapan acara ke Sukabumi itu lho Mas, kata Joko, bahwa saat ini muncul suara seperti itu maka pihaknya akan mengadakan pertemuan dan ingin mempertanyakan kepada Mereka apakah keberatan dengan pelaksanaan acara tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Wartawan ToeNTAS berusaha meminta tanggapan Gubenur DKI Jakarta, Anies Bawesdan seputar dugaan adanya praktik Pungli di institusi Sudin Pendidikan II Jaksel untuk kegiatan outbond para operator, Rabu, (31/1) namun belum berhasil menghubunginya.
Ditempat terpisah Wartawan ToeNTAS meminta tanggapan kepada Ketua LSM NCW, GB. Harahap di kawasan Kuningan Jaksel.
Harahap mengatakan, bahwa apapun bentuknya Pungutan yang tidak memiliki dasar hukumnya itu adalah kegiatan Pungutan Liar dan itu bertentangan dengan UU Anti Korupsi, untuk itu pihaknya akan membentuk Team Investigasi guna melakukan investigas seputar Pungli di institusi Sudin Pendidiknan II Jaksel.
Dan Hasil investigasinya tersebut akan di kirim ke Gubernur DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Kajari Jakarta Selatan dan Ketua DPRD DKI Jakasrta. (kris/dul/br).-