2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara, Ini Rincian Daerahnya

Jam : 23:43 | oleh -93 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Sebanyak 2.249 TPS tak bisa melakukan pemungutan suara serentak pada Rabu (17/4/2019). Jumlah itu tersebar di 18 provinsi di Indonesia. “Jumlah totalnya (TPS) adalah 2.249 dari total keseluruhan TPS yang dibentuk KPU 810.193.

Itu kalau dipersentase kurang lebih hanya 0,28 persen,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Kamis (18/4/2019) dini hari.

Arief merinci, jumlah tersebut terdiri dari 702 TPS di Kota Jayapura, 1 TPS di Kabupaten Jayapura, 6 TPS di Kabupaten Keerom, dan 11 TPS di Kabupaten Waropen. Ada pula 228 TPS di Kabupaten Intan Jaya, 24 TPS di Tolikara, 1 TPS di Pegunungan Bintan, 155 TPS di Yahukimo, dan 3 TPS di Jaya Wijaya.

Selanjutnya, Nias Selatan 113 TPS, Kutai Barat 20 TPS, Banggai 391 TPS, Jambi 24 TPS, Bintan 2 TPS, Banyuasin 445 TPS, Mahakam Hulu 4 TPS, Kutai Kertanegara 8 TPS, Berau 11 TPS. Arief mengatakan, sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan proses pungut dan hitung suara disebabkan karena beberapa hal. Sebagian besar karena adanya keterlambatan pendistribusian logistik. Hal lainnya adalah bencana alam.

“Di Kota Jambi misalnya ada sebab karena banjir,” ujar Arief. Atas kasus ini, KPU berencana untuk melakukan pemungutan suara susulan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, masih ada waktu untuk melakukan pemungutan suara susulan.

Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan baik. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus kembali menyebarkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih untuk mencoblos. Lokasi TPS pun harus disiapkan.

Logistik pemilu harus dipastikan mencukupi dan dalam kondisi baik, mulai dari kotak suara hingga surat suara. “Nanti juga ada kaitannya dengan pengawas pemilunya per TPS. Nanti terkait dengan saksi dari masing-masing kota. Jadi kaitan soal pemilu susulan itu ada banyak konsekuensinya,” ujar Pramono. (k.c/P)