Milik Anggota DPR-RI, 8 Unit Ruko Tanpa IMB Jl. Kahfi 2 Dibongkar

Jam : 10:25 | oleh -139 Dilihat

Jakarta,    ToeNTAS.Com,- 8 Unit Rumah Toko (Ruko) diduga berdiri tanpa di lengkapi Iizin Mendirikan Bangunan (IMB)  yang berlokasi di Jl. Kahfi 2, RT.09/RW. 05, Kelurahan. Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel, Dibongkar Tim Gabungan dari Satpol PP  Jakarta Sealatan, Rabu ( 19/6).

Pembongkaran 8 unit Ruko berdiri tanpa IMB tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang H  berlangsung tanpa ada hambatan dari  sang pemiliknya hingga selesai.

Luasman Simanjuntak mengawasi pelaksanaan pembongkaran
Luasman Simanjuntak mengawasi pelaksanaan pembongkaran

Kabar yang beredar di lokasi pembongkaran tersebut,  bahwa pemilik  8 unit Ruko yang berdiri tanpa IMB tersebut diuga adalah salah seorang Anggota DPR-RI, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap  pelaksanaan pembongkaran.

Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang H selaku  Ketua Tim kepada ToeNTAS  mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi atas  8 unit bangunan yang melanggar IMB tersebut berdasarkan aturan  yang ada dan pihaknya selaku pengemban aturan tersebut harus taat kepada ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ujang,  bangunan 8 unit Ruko tersebut dibongkar karena melanggar Perda Nomor : 1 Tahun 2014,  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor : 128 Tahun 2012, “ Kita dalam melaksanakan eksekusi tidak pandang bulu, sumua sama  dihadapan peraturan, yang melanggar siapapun harus ditindak” katanya tegas.

Bangunan lantai dasar disegel dan digembok
Bangunan lantai dasar disegel dan digembok

Dalam kesempatan terpisah, ditengah-tengah kesibukannya mengawasi pelaksanaan pembongkaran, Kordinaror lapangan dari Satpol PP Jaksel, Luasman Simanjuntak kepada  ToeNTAS mengatakan, bahwa pihaknya dalam melaksanakan pembongkarannya tidak pandang bulu dan tidak ragu-ragu sesuai dengan bunyi perintah dari atasan, dalam pelaksanaan eksekusi pihaknya membongkar seluruh lanti 2 dari 8 unit Ruko tersebut. “untuk lantai dasar dari 8 unit Ruko itu telah kami segel dan Kami rantai serta digembok, hal itu Kami lakukan agar pemilik tidak dapat melanjutkan pembangunan Ruko tersebut kembali  dan apabila dikemudian hari pemiliknya melanjutkan pembangunan kembali maka pihaknya akan menindaknya dengan tegas” kata Luasman Simanjuntak kepada ToeNTAS.

Sedangkan perwakilan dari pemilik 8 unit Ruko yang tidak mau ditulis namanya  tersebut saat ditanya ToeNTAS terlhat lemas, “Kami pasrah Pak” katanya kepada ToeNTAS.Com. (kris/dhil/dul).