Grasi Dikabulkan Jokowi, Warga Kanada Eks Guru JIS Bebas

Jam : 08:12 | oleh -83 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Pemerintah Indonesia dilaporkan membebaskan seorang warga Kanada, Neil Bantleman, yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Dia adalah mantan guru di Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School/JIS) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (12/7), informasi pembebasan Neil disampaikan oleh kuasa hukum Bantleman hari ini. Dia menyatakan mengajukan permohonan grasi untuk kliennya kepada Presiden Joko Widodo pada Juni lalu.

“Lima tahun lalu saya dituduh dan divonis atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi. Saya mengajukan grasi dan saya gembira pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan saya dan menegakkan keadilan serta hak asasi,” demikian pernyataan Bantleman yang disiarkan oleh stasiun televisi Kanada, CBC.

Menurut sang kuasa hukum, dia mengajukan grasi untuk Bantleman melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bantleman saat ini dilaporkan sudah kembali ke Kanada.

Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima pesuruh JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid

Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bantleman. Dia mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015.

Setelah bebas beberapa bulan, Bantleman kembali menghuni penjara karena pada Mahkamah Agung pada Februari 2016 memutuskan dia bersalah. MA lantas menghukum Bantleman 11 tahun penjara.

Perkara itu diduga penuh rekayasa saat disidik oleh kepolisian. Salah satu tersangka, Azwar, bunuh diri saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 26 April 2014 untuk kepentingan penyidikan. Dia dilaporkan menenggak cairan pembersih

Empat tersangka yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin diduga disiksa saat diinterogasi penyidik. (cnni.c/I)