Jakarta, ToeNTAS.com,- Panitia Pemilihan (Panlih) telah menyelesaikan jadwal pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Paripurna pemilihan akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020.
“Panitia pemilihan Wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan Wagub. Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020,” ucap Wakil Ketua Panlih Basri Baco kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Saat ini, Panlih akan melakukan verifikasi calon. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh bakal calon wakil gubernur (Cawagub) untuk ditetapkan sebagai cawagub.
“Berkas itu sesuai aturan, masih belum ada di Panlih, tapi adanya di gubernur. Nanti, gubernur. Kan calon itu menyampaikan kepada gubernur, nanti gubernur yang akan menyampaikan kepada DPRD, dan DPRD akan memberikan kepada Panlih untuk kita teliti, kita verifikasi,” kata Baco.
“Baru setelah itu ada wawancara dan penetapan. Setelah kita penetapan, sudah ready semua baru kita majukan kepada pemilihan,” ucapnya.
Selain acara pemilihan, pada tanggal 23 Maret juga akan dilakukan pemaparan visi misi Cawagub, dan tanya jawab dengan anggota dewan. “Itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break, persiapan untuk pemilihan,” kata Baco.
Seperti diketahui, saat ini terdapat dua bakal Cawagub yang sudah masuk ke DPRD. Mereka adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra, dan Nurmansjah Lubis dari PKS.(det.c/s)