Jakarta, ToeNTAS. Com,- kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan (jaksel) telah glontorkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga miskin dan renta miskin, terkait dengan status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di 143 RT (Rukun Tetangga), Selasa, 21/4/2020 silam.
Bansos di Kel. Bintaro sesuai dengan rekapitulasi mendapatkan Koata 5. 941 (sesuai catatan yang ada-red) untuk 15 RW (Rukun Warga) atau 143 RT (Rukun Tetangga), namun saat Bansos tersebut didistribusikan kepada Warga secara langsung lewat mekanisme RT yang dapat diterima langsung hanya 5. 667 paket untuk 5. 667 Kepala Keluarga (KK) dan tersisa sebanyak 274 paket.
Demikian Lurah Bintaro, Satia kepada Wartawan ToeNTAS di Kantornya, Senin, (27/4/2020).
Satia menambahkan, bahwa dari keseluruhan bansos yang telah didistribusikan tidak sesuai dengan Koata 5. 941 paket untuk 5. 941 KK, namun yang dapat didistribusikan hanya berjumlah 5. 667 paket, hal itu karena yang 274 paket dikembalikan, karena pertama Nama yang tercantum pindah alamat, kedua karena tidak ada orangnya dan yang ketiga tidak mau terima karena merasa mampu, “ya seperti itu kondisinya Mas, tapi dalam pendistribusian paket bansos tersebut sangat baik dan tidak bergerombol, melainkan Kami antar ke rumah yang namanya telah tertera dalam daftar Mas. Dan sisanya sebanyak 274 paket Kita kembalikan” jelasnya kepada ToeNTAS. Com.
Disamping itu Satia menambahkan, bahwa dengan 5. 667 KK yang berdomisili di 143 RT telah menerima bansos tersebut Mereka sangat bersukur, karena dengan bantuan tersebut Mereka menjadi tenang, “Warga penerima bansos senang, Kami juga merasa senang dan Alhamdulillah Mas” pungkasnya.
Cara Warga DKI Dapat Bansos
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan beberapa langkah untuk warga yang belum menerima bantuan sosial di tengah pandemi corona seperti. Akun resmi Facebook Pemrov DKI Jakarta,menuliskan langkah-langkahnya bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan sosial.
Menurut akun tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permintaan bantuan kepada RW setempat.
Namun sebelum mengajukan, anda terlebih dahulu harus memastikan bahwa anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan. Berikut kriterianya:
- Warga berkartu identitas DKI atau non-DKI dengan penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan;
- Mengalami salah satu hal di bawah ini:
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha atau tidak berjualan;
- Pendapat atau omzet berkurang drastis karena Covid-19.

Langkah Selanjutnya
Jika anda memenuhi kriteria tersebut maka berhak atas bebatuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka setelah anda mengisi formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir anda ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data anda kepada dinas sosial untuk diverifikasi. Kemudian jika sudah, Biro Tata Pemerintahan akan melakukan penjadwalan jika calon penerima memenuhi kriteria.
Dan terakhir, Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima. (kris).-