Sanksi Tak Pakai Masker di Sumatera: Diisolasi 24 Jam-Tes Baca Al-Qur’an

Jam : 08:34 | oleh -141 Dilihat
Ilustrasi pengendara pakai masker.
Ilustrasi pengendara pakai masker.

ToeNTAS.com,- Pemerintah Daerah terus memperketat aturan memakai masker untuk mencegah penularan Corona. Di Sumatera, bagi warga yang tak pakai masker saat keluar rumah bakal disanksi tegas.

Satgas Covid-19 Palembang, Sumatera Selatan memberi sanksi isolasi selama 24 jam jika ada warga yang tak mematuhi aturan memakai masker. Warga yang bandel soal masker langsung dibawa ke Asrama Haji untuk dikarantina.

Sanski itu diterapkan saat Satgas melakukan razia di Jalan Raya Seberang Ulu I dan Jakabaring. Ada belasan warga yang kedapatan tak menggunakan masker.

Sebelum dikarantina, mereka dihukum melakukan push up terlebih dulu. Bagi warga yang kedapatan lebih dari sekali tidak memakai masker di luar rumah, masa karantinanya selama lima hari.

“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dibawa ke Asrama Haji. Selama 1×24 jam mereka dikarantina untuk diberi edukasi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Kamis (30/4/2020).

“Semua warga tidak menggunakan masker kita data, tapi kalau orang tersebut kembali kedapatan keluar dari rumah tidak pakai masker maka sanksi yang lebih berat kita lakukan. Salah satunya membawa dia ke Asrama Haji selama lima hari,” ucapnya.

Di Medan, SUmatera utara, Pemkot menyiapkan sanksi yang bersifat administrasi dan yustisi. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.

“Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah,” ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5/2020).

Akhyar menjelaskan pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan soal kewajiban masker kepada masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemko Medan membagikan masker secara gratis untuk masyarakat.

Lalu di Padang, Sumatera Barat, pelanggar aturan penggunaan masker akan didenda dengan dua buah masker. Sanksi dua masker itu diperuntukkan satu bagi pelanggar, sementara satu masker lagi akan diserahkan kepada warga yang belum punya masker.

Sanksi ini tercantum dalam Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020.

“Bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda. Dua masker. Satu untuk yang bersangkutan, satu lagi diserahkan kepada warga yang belum punya,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah, Senin (6/4).

Sementara itu, untuk wilayah Aceh, Pemkab Aceh Tamiang membuat aturan khusus bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker saat pandemi Corona. Pelanggar akan dites membaca Al-Qur’an di depan para ulama.

Aturan tersebut berlaku hanya bagi warga yang beragama Islam saja. Bagi yang nonmuslim, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker akan diingatkan dalam bentuk lain.

“Untuk nonmuslim nggak (dites baca Al-Qur’an), hanya tetap dipanggil dan diminta ke depannya menggunakan masker,” ucap Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.