Depok, (ToeNTAS. Com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua selama 14 hari, hingga 26 Mei 2020, Hal itu setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui permohonan Pemkot Depok untuk melanjutkan kembali PSBB tahap pertama yang habis masanya pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut di kuatkan dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
“Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) malam.
Ini merupakan PSBB tahap ketiga atau perpanjangan untuk kedua kalinya setelah PSBB pertama kali diberlakukan pada 15 April lalu.
Sementara itu, data kasus covid 19 di kota Depok hingga Selasa (12/5) sore, kasus terkonfermasi 363, sembuh 66, dan meninggal dunia 21 orang. Sedangkan yang berstatus OTG terdapat 1. 411, ODP 3. 508 dan PDP sebanyak 1. 353 orang.
(inge THS).