Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jam : 06:17 | oleh -266 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II lewat Perpres 64/2020. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusanMahkamah Agung (MA).

bellashoesjkt sepatu fashionable terlaris se jabodetabek

“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Petrus menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

“Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat, apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus Corona,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut,” jelasnya.(det.c/g)