ToeNTAS.com,- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang saat ini telah berada di luar Jakarta tak kembali ke ibu kota RI itu selama pandemi virus corona masih berlangsung.
Yuri mengatakan kembalinya warga dari kampung halaman ke Jakarta dan kota sekitarnya, salah satu episentrum terbesar penularan corona, menjadi masalah tersendiri dalam penanganan Covid-19.
“Setelah lebaran kadang-kadang pun juga harus kembali ke tempat kerja, kembali ke kota tempat mencari nafkah. Ini juga menjadi problem tersendiri buat kita,” kata Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5).
Yuri mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur 47/2020. Dalam aturan itu, kegiatan bepergian keluar atau masuk ke wilayah Jakarta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dibatasi.
“Silakan kita pahami peraturan-peraturan ini. Karena semata-mata ditujukan untuk mencegah sebaran virus corona,” ujarnya.
Menurut Yuri, dalam aturan tersebut memang terdapat pengecualian untuk aktivitas pekerjaaan warga DKI di luar Jabodetabek atau warga luar Jabodetabek di Ibu Kota.
“Secara terperinci nanti akan ada yang jelaskan detail dari peraturan gubernur DKI,” tuturnya.
Dalam Pergub itu dijelaskan aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga telah memperpanjang masa PSBB di wilayahnya untuk ketiga kali hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Hingga hari ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di mencapai 6.634 dengan total penambahan sebanyak 119 orang. Angka tersebut sekaligus menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia. (cnni.c/d)