Jakarta, ToeNTAS.com,- Memasuki era new normal, pemerintah keluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur jam kerja bagi para institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, dan pegawai swasta. Dalam surat ini, jam kerja akan dibagi menjadi dua gelombang.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dariCOVID-19 di Wilayah Jabodetabek.
“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Minggu (14/6/2020).
Sementara itu, Yuri menjelaskan pada gelombang kedua akan dimulai dari pukul 10.00 sampai 10.30 WIB.
“Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30,” ucapnya.
Menurut Yuri, ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di transportasi publik, sehingga physical distancing tetap terlaksana dengan baik. (det.c/k)