Motor Masuk Jalur Cepat Jl Margonda Depok Bakal Kena Tilang Elektronik

Jam : 21:21 | oleh -228 Dilihat
Sosialisasi e-TLE di Simpang Ramanda Depok
Sosialisasi e-TLE di Simpang Ramanda Depok

Depok, ToeNTAS.com,- Satlantas Wilayah Depok segera memberlakukan tilang elektronik. Salah satu sasaran penindakan tilang elektronik (Electronik Traffic Law Enforcement/e-TLE) adalah pengendara motor yang masuk jalur cepat Jalan Margonda Raya, Depok.

Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, penindakan dilaksanakan mulai pertengahan Agustus 2020. Tidak hanya motor, angkot yang masuk jalur cepat juga bakal ditindak.

“Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” kata Kompol Erwin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Saat ini, jajaran Satlantas Depok dan Dishub Depok menggencarkan sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Sosialisasi dioptimalkan selama sepekan ke depan.

“Tahap sosialisasi dilaksanakan 1 minggu mulai hari ini,” katanya.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan alasan pemberlakuan tilang bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat. Hal ini menurutnya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.

“Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” imbuhnya.

Polisi melaksanakan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jl Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi tadi. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Sehingga nanti ketika kena tilang elektronik tidak kaget,” tandasnya. (det.c/o)