Depok, ToeNTAS.com,- Satuan Lalu Lintas Wilayah Depok akan memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas mulai September 2020. Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan di jantung Kota Depok, Jalan Margonda Raya.
“Bulan depan (mulai penerapan), sekarang lagi proses. Launching-nya akhir September 2020,” ujar Kasat Lantas Depok Kompol Erwin Aras Genda dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Untuk menunjang penindakan tilang elektronik di Depok, Satlantas Depok akan memasang sejumlah kamera CCTV. Nantinya, kamera tilang elektronik akan terhubung ke command centre Polresta Depok.
“Minggu depan mulai dipasang (kamera), kemarin baru survei lokasi,” imbuhnya.
Untuk tahap pertama, kamera tilang elektronik akan dipasang di beberapa titik di Jalan Margonda Raya. Tahap berikutnya, kamera akan dipasang di Jalan Raya Bogor.
“Untuk tahap I kita pasang di Jalan Margonda terlebih dahulu, karena angka pelanggaran di ruas jalan tersebut paling tinggi,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan, perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Akan tetapi, Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.
“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” tuturnya.
Dengan adanya tilang elektronik ini diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Diharapkan pula, dengan adanya kamera tilang elektronik ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas. (det.c/p)