Banjar, ToeNTAS.com,- Diduga kesal akibat masalah hubungan asmara, seorang pria nekat membakar rumah seorang janda muda di Dusun Randegan, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jumat (11/9) malam. Meski tak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kejadian ini berawal dari hubungan asmara antara Sudali dan Nia, janda muda pemilik rumah tersebut. Mereka tinggal satu kampung.
“Sebenarnya Sudali itu sudah punya istri,” kata Ida, tetangga Nia, sekaligus saksi kejadian itu, Sabtu (12/9/2020).
Puncak kekesalan Sudali terjadi pada Jumat malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, dia mendatangi rumah Nia. Dia sempat memanggil-manggil Ida, tetangga korban.
“Dia manggil-manggil saya, tapi tak saya tanggapi karena sedang salat. Kemudian saya mendengar kaca pecah,” kata Ida.
Kekesalan Sudali muncul sejak Nia memutuskan untuk merantau mencari kerja. “Menurut informasi Nia bekerja ke Sulawesi. Jadi waktu kejadian dia tak ada di rumah,” kata Kapolsek Purwaharja Iptu Taufik.
Ida juga menambahkan dia sempat mendengar ancaman Sudali kepada Nia, kalau tak mau pulang maka rumah akan dibakar. Ancaman itu rupanya bukan isapan jempol.
Sudali yang emosi masuk rumah Nia, dia langsung membakar kasur yang ada di tengah rumah. Tak lama api langsung berkobar hebat menghanguskan rumah berukuran sekitar 5 x 8 meter tersebut.
Seisi kampung geger menyusul kejadian kebakaran itu. Warga bahu membahu berusaha memadamkan api, sambil menanti datangnya petugas pemadam kebakaran.
“Saya lagi menunggu hasil panen di depan. Ketika dapat kabar langsung pulang, ternyata rumah anak saya sudah terbakar,” kata Ono Supena, bapak korban.
Di tengah kekalutan upaya memadamkan api, sebagian warga berhasil menangkap Sudali. Nyaris saja dia dihajar warga, beruntung polisi segera turun tangan dan mengamankan ke Mapolres Banjar. Warga kesal karena perbuatan Sudali menyebabkan kebakaran hebat yang membahayakan kampung padat penduduk itu.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan atas tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran, dijerat Pasal 187 KUHPidana jo Pasal 188 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” kata Nandi. (det.c/y)