Aksi tolak Otsus; satu mahasiswa tertembak dan 13 ditangkap

Jam : 05:58 | oleh -264 Dilihat
Mahasiswa pengunjuk rasa tolak Otsus membopong rekannya, Matias Suu, mahasiswa semester 7, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih (berbaju biru) yang mengalami luka tembak.
Mahasiswa pengunjuk rasa tolak Otsus membopong rekannya, Matias Suu, mahasiswa semester 7, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih (berbaju biru) yang mengalami luka tembak.

ToeNTAS.com,- Pasukan gabungan Polisi, Brimob dan TNI melakukan penghadangan, pembubaran disertai pemukulan, penembakan peluru dan gas air mata ke arah demonstran mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang menggelar aksi menolak Otonomi Khusus jilid II di dua titik. Titik kumpul Expo Waena dan Putaran Taxi, Perumnas III Waena, Kota Jayapura, 500 meter dari gapura kampus itu.

Dilansir dari jubi.co.id, “Gabungan TNI/POLRI telah membubarkan massa aksi di Expo Waena. Sedang aksi mahasiswa di Perumnas 3 Waena Jayapura, pasukan masih mengepung,”ujar salah satu demontran tanpa menyebutkan nama ke redaksi Jubi, Selasa (27/10/2020)

Kata demonstran, sejauh ini TNI/POLRI telah menembak, Matias Soo, mahasiswa semester 7, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih. Korban telah dilarikan di rumah sakit Dian Harapan Waena Jayapura.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua lewat rilisnya menyatakan selain penembakan, polisi juga menangkap 13 demonstran, yakni Apniel Doo, Doni Pekei, John F.Tebay, Yabet Lukas Degey, Meriko Kanak, Orgis Kanak, Charles Siep, Ones Sama, Yanias Mirin, Arkilaus Lokon, Kristianbus Degei, Laban Heluka, Ausilius Magai.

Emanuel Gobay SH, MH, Direktur LBH Papua menegaskan pada prinsipnya, aksi unjuk rasa dan mengemukakan pendapat di muka umum dijamim dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut diatar mekanisme penyampaian pendapat serta bagaimana sikap dan tindakan aparat keamanan dalam mengawal kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Sekali pun sudah ada ketentuannya, namun pada praktiknya aparat keamanan dalam hal ini TNI- Polri di Papua cenderung mengabaikan tugas, pokok dan fungsinya dalam mengawal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Fakta tersebut terlihat jelas dalam aksi damai menolak UU Otsus Papua yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua pada tanggal 27 Oktober 2020, dihadang oleh aparat gabungan TNI dan Polri.

“Pada praktiknya aparat mengunakan pendekatan kekerasan sehingga mengakibatkan ada massa aksi yang terkena luka tembak dan juga ada beberapa masa aksi yang matanya perih akibat tembakan gas air mata,”ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demostrasi. Menurutnya, agar pelibatan TNI menjadi legal, maka pihak kepolisian wajib menunjukkan surat permohonan permintaan bantuan anggota keamanan ke TNI. Jika faktanya pelibatan dilakukan tanpa surat permohonan, maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran TNI dalam aksi penolakan UU Otsus tersebut adalah tindakan ilegal.

“Atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa aparat keamanan dalam hal ini TNI-POLRI telah menyalahgunakan Protap penanganan aksi penolakan UU Otsus yang dilakukan secara damai. Berdasarkan kesimpulan itu sudah dapat disebutkan bahwa TNI-POLRI melanggar hak demokrasi warga negara, sebagaimana yang dijamin UU Nomor 9 Tahum 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bahkan menurutnya, melalui fakta adanya korban penembakan maka jelas-jelas membuktikan bahwa oknum pelaku penembak telah menyalahgunakan senjata api sebagaimana dilarang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Papua menegaskan poin Pertama, Kapolri Cq Kapolda Papua untuk memerintahkan bawahannya untuk menghargai hak demokrasi warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 sesuai dengan arahan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM Dalam Tugas-Tugas Kepolisian;

Kedua, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura dan Kapolsek Abepura untuk pulangkan TNI dan tarik pasukan Polri dari tempat aksi.

Ketiga, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura dan Kapolsek Abepura untuk bebaskan 13 Orang demontran yang ditangkap dan sedang ditahan di Polsek Abepura;

Keempat, Kapolda Papua Cq Kapolresta Jayapura Cq Kapolsek Abepura segera menangkap dan memproses oknum keamanan pelaku penembak demonstran sebagai bentuk implementasi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan prinsip persamaan di depan hukum.

Kapolres Kota Jayapura dan Kapolda Papua belum memberikan respons saat Jubi meminta konfirmasi terkait peristiwa ini. (endah)