Jakarta, ToeNTAS.com,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian modus pecah kaca. Para pelaku kerap mengincar kendaraan yang berhenti di rest area tol di Jabodetabek.
Dilansir dari detik.com, “Dari lima ini, ada dua pelaku di bawah umur. Pertama M, perannya kapten. Lalu RP, dia sebagai joki, dan RE sebagai penadahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, para pelaku kerap menyasar kendaraan yang parkir di rest area tol. Para pelaku memanfaatkan korban yang sedang beristirahat dan meninggalkan kendaraannya di rest area.
“Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol. Sasarannya kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan,” terang Yusri.
Modus operandi para pelaku dengan memecahkan kaca mobil korban. Para pelaku mengincar barang berharga dari dalam mobil korban.
“Barang bukti yang diambil berupa handphone, laptop, dan tas, apa pun yang ada di dalam kendaraan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku malah mendapatkan senjata api dari dalam tas korban. Polisi masih menyelidiki soal kepemilikan senjata api dari korban pencurian tersebut.
“Ini masih kita dalami karena saat dia ambil tas ini ada satu pucuk senjata api yang memang saat itu, saat dia melakukan aksinya, isinya senjata api. Kami sedang mendalami senjata api ini,” paparnya.
Para pelaku ini mengaku sudah lima kali melakukan aksinya. Polisi menjerat komplotan pencuri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (edo)