Diskotek New Monggo Mas Jakbar Disegel karena Narkoba dan Beroperasi Saat Corona

Jam : 05:53 | oleh -300 Dilihat
Penutupan tempat usaha New Monggo Mas, Sabtu(19/12). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
Penutupan tempat usaha New Monggo Mas, Sabtu(19/12). Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penyegelan karena tempat hiburan malam ini beroperasi kala ibu kota menerapkan PSBB transisi akibat pandemi corona dan terindikasi terdapat penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penggerebekan BNNP DKI pada Kamis (17/12).

Penutupan tempat usaha New Monggo Mas, Sabtu(19/12). Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Seperti dilansir dari kumparan.com, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Dan juga telah melanggar protokol kesehatan dan operasional usaha pada masa pemberlakuan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan SE Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020,” jelas Satpol PP DKI dalam keterangannya.
Diskotek New Monggo Mas Jakbar Disegel karena Narkoba dan Beroperasi Saat Corona (1)

Satpol PP DKI berharap penyegelan ini dimaknai sebagai upaya menekan pelanggaran tempat usaha kala pandemi corona dan mencegah meluasnya penularan corona.
Kasatpol PP DKI, Arifin, menyebut hasil penggerebekan BNNP DKI menunjukkan beberapa pengunjung diskotek New Monggo Mas kedapatan positif mengkonsumsi narkoba. Arifin tak menjelaskan berapa jumlah pengunjung yang positif narkoba, namun kasus ini tengah ditangani BNNP DKI.
Diskotek New Monggo Mas Jakbar Disegel karena Narkoba dan Beroperasi Saat Corona (2)

Penutupan tempat usaha New Monggo Mas, Sabtu(19/12). Foto: Instagram/@satpolpp.dki

Menurutnya, diskotek tersebut selama ini bermain kucing-kucingan. Ketika Satpol PP berpatroli untuk pengawasan, tempat hiburan malam tersebut tampak tak beraktivitas.

“Dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat kan, Itulah makanya Satpol PP tidak akan diam, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran. dan segera akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada,” jelas Arifin.