Saat Tersangka Suap Bansos Corona Curhat ‘Pusing’ soal Operasional Juliari

Jam : 06:07 | oleh -114 Dilihat
Mantan Mensos yang kini jadi tersangka kasus suap bansos Corona, Juliari Batubara.
Mantan Mensos yang kini jadi tersangka kasus suap bansos Corona, Juliari Batubara.

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin, mengaku pernah dicurhati oleh salah satu tersangka korupsi bansos Corona, Adi Wahyono, yang juga merupakan pejabat di Kemensos. Pepen mengatakan Adi pusing karena harus memikirkan operasional Menteri Sosial, yang kala itu dijabat Juliari P Batubara.

Dilansir dari detik.com, “Pernah nggak Saudara terima laporan dari Adi Wahyono, ‘Pak saya diminta dana’?” tanya jaksa KPK ke Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

“Iya beliau (Adi) sampaikan, duh saya pusing nih, ada ini dari Pak Menteri, ada arahan’. Arahan untuk operasional Pak Menteri,” kata Pepen sambil meniru ucapan Adi kala itu.

Pepen mengatakan saat itu Adi tidak menyebutkan berapa jumlahnya. Dia juga mengaku tidak mengkonfirmasi langsung ke Juliari.

“Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional,” ucapnya.

Dalam sidang ini, Sekjen Kemensos Hartono mengungkap ada pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona. Hartono mengatakan uang itu digunakan untuk operasional Juliari P Batubara.

“Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung, dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos,” kata Hartono.

“Saudara nggak nanya diperintah siapa?” tanya jaksa KPK lagi.

“Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri,” ujar Hartono.

Diketahui awal Maret 2020 pemerintah membagikan paket bansos sembako untuk warga yang terdampak Corona. Bansos itu dibagi ke wilayah Jabodetabek.

Pembagian bansos Corona dibagi menjadi dua termin, dua termin berisi 12 tahap. Totalnya senilai Rp 6,840 triliun.

Pada termin satu penyaluran bansos sebesar Rp 300 ribu per paket, itu termasuk sembako dan biaya penyaluran serta goodie bag sehingga total isi bansos Rp 270 ribu. Namun pada termin dua biaya goodie bag dan penyaluran dipisahkan sehingga bansos full Rp 300 ribu.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

Keduanya disebut jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Arif)