Sumaryoto Dukung Kebijakan Kemendikbud. UNINDRA BUKA PENDAFTARAN SISWA BARU/PINDAHAN TA 2020/2021

Jam : 12:57 | oleh -661 Dilihat
Rektor UNINDRA Prof. DR. H. Sumaryoto
Rektor UNINDRA Prof. DR. H. Sumaryoto

JAKARTA, ToeNTAS.com.,- Rektor UNINDRA Prof. DR. H. Sumaryoto mengatakan bahwa dirinya mendukung kebijakan Kemendikbud berkaitan dengan izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi di masa pandemi.
Kepada wartawan toentas.com, Sumaryoto menuturkan, UNINDRA telah melaksanakan SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan dengan baik dan untuk mencegah terkena Covid 19. 
“UNINDRA sdh melaksanakan SOP,” katanya.

Kampus UNINDRA
Kampus UNINDRA

Universitas Indraprasta PGRI atau sering disebut Unindra adalah salah satu universitasswasta di Jakarta, kampusnya berada di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan didirikan oleh Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan PGRI.

Unindra merupakan satu-satunya perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta yang berada di bawah naungan organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Unindra secara resmi terbentuk pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (cq. Dirjen Dikti Depdiknas) nomor 142/D/O/2004 tanggal 6 September 2004, sebagai pengembangan dari STKIP PGRI Jakarta.”UNINDRA membuka pendaftaran siswa baru dan pindahan. Kuliah di UNINDRA murah namun prestasi kami tidak murahan,” terangnya.

Sekedar catatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat Menteri tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (2/12).

Dirjen Dikti menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, masyarakat didorong untuk beradaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran. “Meski prioritas kita tetap pada kesehatan dan keselamatan seluruh warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi. Kampus diharapkan dapat membuat SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal,” kata Nizam. (Inge/Ria),-