ToeNTAS.com,- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan baru untuk 12 mantan kader yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tim kuasa hukum Demokrat, Abdul Ficar Hadjar membenarkan AHY menggugat 12 mantan kader Demokrat ke PN Jakpus. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Fickar mengatakan para tergugat dalam gugatan kali ini sama dengan gugatan sebelumnya yang telah dicabut pihaknya. Satu nama baru yang masuk gugatan ini adalah Muhammad Rahmad.
Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimuri Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader.
Kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Abdul Fickar Hadjar, menilai materi gugatan sudah tak relevan lagi karena Kemenkumham sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu KLB.
Dalam gugatan yang dicabut itu, mereka yang menjadi tergugat antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. (Endah)