Ditlantas Polda Metro Jaya Memutar Balik 725 Kendaraan ke Jakarta karena Melanggar Larangan Mudik

Jam : 05:37 | oleh -90 Dilihat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
JAKARTA, ToeNTAS.com.,- Ditlantas Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 725 kendaraan pada penerapan larangan mudik hari pertama, Kamis (6/5/2021).
Ke-725 kendaraan itu diputar balik di titik penyekatan di gerbang tol Cikupa dan Cikarang Barat mulai pukul 00.00 sampai 05.00.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Kepada wartawan ToeNTAS.com, Sambodo mengatakan bahwa totalnya sekitar 725 kendaraan kita putar balikkan, mulai tengah malam sampai subuh tadi.
Sambodo menjelaskan, dari 725 kendaraan itu sebanyak 317 kendaraan diputar balik dari gerbang tol (GT) Cikarang Barat.
“Rinciannya terdiri dari 84 kendaraan umum dan 233 kendaraan pribadi,” katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Kemudian di GT Cikupa ada 408 kendaraan yang diputar balik.
“Dengan rincian 49 angkutan umum dan 359 kendaraan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan kembali dua kendaraan travel gelap serta truk yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta.
“Ada dua travel dan satu truk yang kita amankan, karena membawa pemudik,” katanya.
Untuk pengemudinya, masih kata Sambodo, ditindak dengan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena diketahui mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuannya.
Sebelumnya, Sambodo memastikan bahwa mulai Kamis (6/5/2021) tengah malam pukul 00.00, pihaknya mulai mengoperasionalkan 31 pos pengamanan larangan mudik.
Sebanyak 31 pos pam larangan mudik itu terdiri dari 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan.
“Mulai tengah malam pukul 00.00, 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan sudah dioperasionalkan. Di mana kita akan lakukan pemeriksaan semua kendaraan baik pribadi atau angkutan umum yang melewati pos pam,” kata Sambodo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan untuk melihat perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
“Perjalanan yang diperbolehkan selain perjalanan mudik yang akan diputar balik, adalah perjalanan angkutan barang dan logistik, perjalanan dinas, perjalanan kedukaan mengunjungi orang meninggal dunia atau sakit atau ibu persalinan,” kata Sambodo.
Di luar itu semua, terang Sambodo, tidak boleh melakukan perjalanan dan akan diputar balik.
“Kita akan periksa persyaratannya. Misalnya perjalanan dinas harus ada surat perjalanan dinas cap basah, tandatangan basah dan surat harus print out bukan foto kopi,” katanya seraya menambahkan bahwa surat berlaku individual dan satu kali perjalana bagi TNI, Polri dan ASN.
“Bagi masyarakat umum dan pekerja informal mesti ada surat keterangan kepala desa atau lurah. Diluar itu semua akan diputar balik,” katanya.*(Inge Thirta/Fadhil/Rahmawati),-