Tegur Musik Keras Anak Nongkrong, Pria di Sumut Tewas Dikeroyok

Jam : 20:03 | oleh -260 Dilihat
Kedua tersangka pengeroyokan hingga tewas saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
Kedua tersangka pengeroyokan hingga tewas saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, ToeNTAS.com,- Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda hingga tewas. Korban dikeroyok lantaran menegur para pelaku yang membunyikan musik terlalu keras.

Dilansir dari detik.com, “Pengeroyokan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda pada malam takbiran hanya karena masalah sepele, para pelaku tak senang ditegur membunyikan musik terlalu keras. Satu orang tewas dengan luka tikaman dan seorang lagi kritis,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/5) lalu di kawasan sebuah Virahara di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai. Korban tewas bernama Dandi Irwanda (23). Sedangkan rekannya bernama Suhendrik (23) kritis dan masih dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Medan.

Terkait peristiwa tersebut, polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial AR (30) dan AF (33). Sebilah pisau berjenis sangkur yang digunakan pelaku penikam korban juga disita sebagai barang bukti.

“Ada dua pelaku lagi yang masih kita kejar. Identitasnya sudah kita ketahui,” jelas Putu.

Dikatakannya, kejadian bermula saat kedua korban berupaya menegur para pelaku yang membunyikan suara musik terlalu keras hingga dini hari. Teguran tersebut ternyata membuat para pelaku memanggil teman-temannya.

Terjadi adu mulut hingga berujung pengeroyokan terhadap para korban. Perkelahian tak seimbang tersebut membuat korban semakin terpojok hingga salah seorang pelaku menggunakan pisau menikam tubuh korban beberapa kali hingga tewas.

Setelah mengetahui salah satu korban tewas, para pelaku ini melarikan diri hingga akhirnya dua di antaranya ditangkap.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

(Jaya)