Klaten, ToeNTAS.com,- Pasangan calon pengantin di Kampung/Kalurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah gagal mengucap ijab kabul. Pasalnya keduanya dinyatakan positif COVID-19 dari hasil rapid antigen.
Dilansir dari detik.com, “Yang calon pengantin putri warga Mojayan, yang pria kalau tidak salah dari Karanganom. Keduanya positif dari hasil rapid anti gen,” terang Ketua Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kecamatan Klaten Tengah yang sekaligus Camat Klaten Tengah, Sofan pada wartawan, Sabtu (26/6/2021) siang.
Dijelaskan Sofan, keduanya diketahui positif COVID-19 setelah mengikuti tes antigen sebagai syarat pernikahan. Setelah hasil tes tersebut keluar dan kedua pengantin dinyatakan positif Corona, tim Satgas pun melakukan mediasi.
“Kita mediasi, Jumat (25/6) malam begitu hasilnya positif diberitahukan. Acara ijab kabul ditunda sampai selesai isolasi mandiri 14 hari di rumah dan keluarga bisa memahami,” kata Sofan.
Menindaklanjuti hal itu, sambung Sofan, Satgas kecamatan dan desa memasang pengumuman yang menjelaskan keluarga calon pengantin sedang isoman. Pengumuman tersebut juga untuk memberitahukan kalau keluarga calon pengantin tidak menerima tamu dan ijab kabul ditunda.
“Kita pasang pengumuman sedang isolasi mandiri. Ijab kabul ditunda dan tidak menerima tamu di rumah, meskipun undangan sudah tersebar dan tratag sudah dibuat di depan rumah,” lanjut Sofan.
Penundaan ijab kabul itu, tegas Sofan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Baik itu untuk keselamatan pengantin, keluarga, masyarakat dan pegawai KUA.
“Selain sekarang Ijab kabul harus melampirkan negatif COVID, ini juga untuk keselamatan bersama. Termasuk untuk penghulu KUA dan keluarganya,” imbuh Sofan.
Di Kecamatan Klaten Tengah, tambah Sofan, saat ini ada dua orang pencatat nikah KUA yang isolasi mandiri. Penyebabnya mereka dinyatakan positif Corona dan diduga terpapar saat mengecek lokasi ijab kabul.
“Apalagi ada dua pencatat nikah juga isolasi mandiri. Mungkin karena tugas berkeliling mendata warga yang akan menikah sehingga terpapar,” pungkas Sofan.
Kasatpol PP Pemkab Klaten, Jaka Hendrawan menambahkan keluarga calon pengantin yang batal melakukan ijab kabul saat ini harus menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Diisolasi malam itu juga dengan kita tempel pengumuman. Tidak ada masalah dan keluarga memahami,” ungkap Jaka pada wartawan. (Rico)