Suasana Pengecekan STRP Calon Penumpang KRL di Stasiun Rawa Buntu Pagi Ini

Jam : 09:03 | oleh -133 Dilihat
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah mewajibkan pengguna KRL membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sejak 12 Juli 2021. Setiap calon penumpang di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, wajib menunjukkan STRP ketika hendak melakukan perjalanan.

Pantauan wartawan di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Selasa (13/7/2021), pukul 07.10 WIB, suasana terpantau lengang dan tidak ada antrean calon penumpang. Terlihat ada dua petugas di depan pintu keberangkatan melakukan pengecekan kepada setiap penumpang dan meminta mereka menunjukkan STRP.

Sejumlah calon penumpang tampak antre secara rapi dan bergiliran. Beberapa dari mereka tampak menunjukkan STRP yang telah dicetak dalam bentuk kertas dan ada pula yang menunjukkan STRP melalui gawainya kepada petugas.

Setelahnya, para calon penumpang akan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas sebelum melakukan tap-in di stasiun. Selain itu, protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik, setiap calon penumpang KRL semuanya mengenakan masker dan saling menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).

Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

Pekerja yang menggunakan KRL diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas. (Riska/det.c)