Bos Perusahaan Tersangka Penimbunan Azithromycin Diperiksa Pekan Depan

Jam : 07:47 | oleh -136 Dilihat
Foto: Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat
Foto: Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi telah menetapkan komisaris dan direktur PT ASA sebagai tersangka penimbunan obat azithromycin di sebuah gudang di Jakarta Barat. Keduanya mulai diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

“Untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa (3/8),” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Kedua bos perusahaan itu diumumkan sebagai tersangka hari ini. Polisi sebelumnya telah memeriksa 23 saksi sebelum penetapan tersangka.

“Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada 5 dari BPOM, Kemenkes, perlindungan konsumen, perdagangan, dan ahli pidana,” terang Teguh.

Dari pemeriksaan puluhan saksi itu dua tersangka itu dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penimbunan ‘obat COVID’ itu. Keduanya dianggap orang yang berperan dalam memerintahkan terjadinya penimbunan tersebut.

“Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir kita periksa, sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama. Karena bawah-bawah itu bergerak atas perintah mereka,” ungkap Teguh.

Tersangka Tak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan kepada keduanya. Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan penahanan menjadi keputusan subjektif penyidik.

Meski belum ditahan polisi memastikan proses hukum kepada kedua tersangka berlangsung adil. Sejauh ini polisi menilai kedua tersangka itu bersikap kooperatif.

“(Enggak ditahan), karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum,” ujar Fahmi.

Kasus ini bermula dari gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.

Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Kepada polisi kedua tersangka mengaku motif keuntungan bisnis menjadi alasan melakukan penimbunan obat azithromycin tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rasya/det.c)