Sakit Hati Dilaporkan ‘Nyabu’, Pegawai Bakar Rumah Kalapas

Jam : 06:38 | oleh -107 Dilihat
Ilustrasi
Ilustrasi

ToeNTAS.com,- Enam tersangka kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon, di Jalan HM Yamin Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ditangkap.
Keenam tersangka yakni Anda Warista Sipayung (23) dan Erwinsyah Hasibuan (39), yang masing-masing berperan sebagai eksekutor; Raja Agus Salim Hasibuan (40) berperan mencari eksekutor;

Suwondo (34), ikut merencanakan pembakaran; Yusyadi Diandi (38) sebagai penyandang dana; dan Ilman Syarif Harahap (42) berperan merencanakan pembakaran.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan pembakaran dilakukan karena Ilman, yang tak lain merupakan pegawai Lapas Kelas III Kota Pinang, sakit hati kepada Edison yang melaporkannya ke polisi karena menggunakan sabu di dalam lapas.

Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi pada 19 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu rumah dinas korban tiba-tiba terbakar. Tak hanya itu, satu unit mobil dinas BK 1001 LS dan 1 unit mobil tahanan BK 8404 Z juga ludes dilalap api.

“Pada saat terjadi kebakaran itu, korban Edison tengah tidur di dalam kamar rumah dinas tersebut. Korban sempat terjebak di dalam rumah. Setelah api dapat dipadamkan, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit karena sesak setelah menghirup asap kebakaran,” kata Deni, Senin (2/8).

Setelah kejadian itu, tambah Deni, polisi langsung melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari rekaman CCTV di lokasi serta memeriksa sejumlah saksi.

Usai penyelidikan, Polisi menemukan bahwa kebakaran tersebut ternyata telah direncanakan oleh para tersangka.

“Kemudian tim gabungan bergerak cepat dan menangkap keenam tersangka. Saat ditangkap, tersangka Erwinsyah melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, yang menyuruh melakukan pembakaran adalah Agus Salim Yusyadi, Suwondo. Ketiganya merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas III Kota Pinang. Mereka bekerja sama dengan Ilman Syarif.

“Mereka berencana melakukan pembakaran itu pada 11 Juni 2021 di dalam sel nomor 12 . Rencana itu timbul saat Ilman Syarif curhat kepada para narapidana tersebut. Dia merasa sakit hati dengan korban. Sehingga muncul niat ingin balas dendam,” jelasnya.

Adapun upah yang diperoleh tersangka Anda Warista (residivis kasus pencurian) setelah berhasil membakar rumah dinas korban yakni mendapat imbalan Rp300 ribu. Sedangkan tersangka Erwinsyah Hasibuan (residivis kasus narkoba) mendapat upah Rp1,2 juta.

“Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(Risky/cnnindonesia.com)