Bandung, ToeNTAS.com,- Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di Kabupaten Bandung mulai berlaku besok. Ada tiga titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap tersebut.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, Bupati Bandung telah menekan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk tentang PPKM Level 4 Virus COVID -19 Wilayah Kabupaten Bandung. Ganjil-genap akan mulai besok hingga 16 Agustus 2021.
“Hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi, dimulai dari perpanjangan PPKM sampai tanggal 16. Kami sosialisasi dengan memberikan brosur kepada setiap pengendara bersama rekan Dishub,” ujar Rislam di pintu exit Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Rabu (11/8/2021).
Ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap. Di antaranya, Jalan Al-Fathu, Exit Tol Soroja dan Jalan Kopo – Soreang. Kemudian, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 07.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB.
“Pemberlakuannya akan dilakukan besok di ruas jalan tadi, di tiga titik tersebut. Mudah mudahan masyarakat dalam dan luar Kabupaten Bandung mendapatkan informasi tersebut,” ucapnya melanjutkan.
Aturan ganjil-genap menyesuaikan dengan tanggal yang berlaku. Apabila kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan, petugas terpaksa akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
“Mengikuti tanggal hari ini, besok tanggal genap maka kendaraan yang dapat lewat yang genap. Kita melihat dari angka terakhir nomor polisinya. Karena ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Bandung, semoga bisa berjalan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ada pengecualian bagi kendaraan TNI/POLRI, kendaraan pemerintah, angkutan umum, angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, dan angkutan barang. Selain itu, ia menegaskan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini demi menekan mobilitas warga dan menekan angka penularan COVID-19.
“Kita mengatur ini agar mengendalikan mobilitas warga dan demi menekan angka kasus positif di daerah,” tegasnya. (Rayna/det.c)