Jakarta Masuk PPKM Level 3, Kunjungan Mal Naik hingga Restoran Boleh “Makan di Tempat”

Jam : 18:32 | oleh -372 Dilihat
Balai Sarbini
Balai Sarbini

JAKARTA, ToeNTAS. Com, – Disambut gembira para pengusaha,  Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3 seiring berkurangnya kasus Covid-19. Status level 3 ini mulai berlaku sejak Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021) mendatang. Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, maka sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Pelonggaran terjadi di sejumlah sektor, mulai dari perdagangan hingga pariwisata. Berikut rinciannya:

Aturan di pusat perdagangan dan restoran (Rumah Makan)  Jika sebelumnya  pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung, kini kapasitas pengunjung naik menjadi 50 persen. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meski diberlakukan pelonggaran, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk masuk. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Insmendagri tersebut.

Merupakan angin segar bagi pengusaha  rumah makan, bahwa  restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja diisi oleh maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.   Aturan sektor lainnya Beberapa pelonggaran juga dilakukan terhadap fasilitas penunjang lain, seperti fasilitas olahraga, transportasi, hingga rumah ibadah.

Ketentuannya sebagai berikut,  Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal; Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Inge Thirta).-