Prajurit TNI Aniaya Anak di NTT Terancam Pasal Berlapis

Jam : 07:18 | oleh -291 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Kupang, Toentas.com,- Komandan Detasemen Polisi Militer IX/I Kupang, Letkol CPM. Joao Cesar Da Costa Real mengatakan dua prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka itu, kata Joao, adalah pasal 351 dan pasal 76c Undang-Undang tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

“Selain undang-undang peradilan umum, kedua tersangka juga dijerat KUHP Militer,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (23/8) siang.

Dua prajurit itu adalah Serma MSB dan Serka AODK yang merupakan anggota di Kodim 1627 Rote Ndao diduga melakukan penganiayaan kepada bocah 13 tahun, PS, dengan tuduhan mencuri ponsel.

Joao menerangkan dua oknum TNI itu kini sudah dibawa ke Kupang pada Senin siang untuk ditahan di Denpom. Penahanan terhadap dua tersangka tersebut kata Joao, akan dilakukan selama 20 hari. Dan bila perlu akan dilakukan perpanjangan penahanan.

Dia menyebutkan sampai saat ini baru dua orang anggota TNI yang telah ditetap sebagai tersangka yakni Serma MSB dan Serka AODK.

“Untuk warga sipil ada juga, tapi nanti dari pengembangan akan kita sampaikan ke Polres untuk diproses hukum juga,” katanya.

Joao menerangkan tim penyidik dari Denpom Kupang berangkat ke Rote pada Sabtu (21/8) lalu untuk bergerak dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban yakni PS yang masih berusia 13 tahun.

“Saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk saksi korban sudah kita periksa juga”, kata Joao

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dijelaskan Joao, tim Den Pom Kupang juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP telah ditemukan beberapa alat bukti yang langsung dilakukan penyitaan oleh tim.

“Alat bukti sudah kita dapat dari hasil olah TKP”, Jelas Joao tanpa merinci alat bukti yang sudah ditemukan.

Sebelumnya Serma MSB Babinsa 1627-03/Batutua dan Serka AODK staf Kodim 1627 Rote Ndao diduga melakukan penganiayaan terhadap Petrus Seuk, seorang bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Korban Petrus Seuk dianiaya karena dituduh mencuri telepon seluler milik Serka AODK. Kedua oknum TNI tersebut kemudian menjemput korban dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.

Korban akhirnya dilarikan oleh orangtuanya ke RSUD Ba’a untuk mendapat perawatan media karena di sekujur tubuhnya terdapat luka dan bekas sundutan rokok. (Lina/cnni.c)