Medan, ToeNTAS.com,- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, bakal menjalani sidang putusan kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, hari ini. Sidang digelar di PN Medan.
Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (20/9/2021), sidang bakal digelar di ruang Cakra IV pukul 10.00 WIB.
“Agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” demikian tertulis di situs tersebut.
Sidang putusan digelar setelah Syahrial membacakan pleidoi pada Senin (6/9). Dalam pleidoinya, Syahrial mengaku merasa menjadi korban janji manis AKP Robin.
Didakwa Suap AKP Robin Rp 1,6 M
Syahrial didakwa menyuap AKP Robin, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.
“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif itu diberikan ke Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.
Duit yang diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.
“Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
Jaksa juga mengungkap ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Azis disebut sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Robin.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Syahrial kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8).
Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. (Shinta/det.c)