Bola Salju Rakyat Desak Jokowi Bela 57 Pegawai KPK

Jam : 08:49 | oleh -90 Dilihat
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

ToeNTAS.com,- Desakan dari elemen masyarakat agar Presiden Joko Widodo bersikap soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian membesar.

Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyoroti pemecatan para pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Menurutnya, pemecatan pegawai KPK mirip dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap kali diterima buruh.

“Ini yang jadi perhatian kami di konfederasi KASBI terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh pemerintah kita sendiri dengan alasan yang mengada-ada: tidak lulus TWK,” kata Sunarno di depan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta pada Jumat (17/9).

Desakan juga datang dari organisasi kemasyarakatan Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka meminta Jokowi bersikap sebagai orang yang terlibat dalam perubahan UU KPK, dasar hukum TWK KPK.

Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo berkata Jokowi perlu bersikap sebagai orang yang tahu permasalahan negara. Dia menilai Jokowi setuju terhadap pemecatan pegawai KPK jika tak menyatakan sikap.

Berbagai upaya hukum telah ditempuh 57 pegawai KPK untuk mempertahankan status mereka sebagai pegawai komisi antirasuah, namun selalu kalah.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor:34/PUU-XIX/2021 menolak gugatan UU KPK terkait alih status menjadi ASN. Empat hakim konstitusi berpendapat alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Proses peralihan juga tak boleh merugikan pegawai lembaga antirasuah.

Sedangkan MA menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK sebagaimana diajukan oleh pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Jokowi sendiri sudah merespons nasib 57 pegawai KPK. Namun, yang keluar hanya permintaan agar tidak semua masalah diserahkan kepada dirinya.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi 15 September lalu.

Sikap itu dianggap tak pantas diperlihatkan oleh kepala negara.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut justru Jokowi lah yang harus mengurus sengkarut pemecatan 57 pegawai KPK. Bukan malah menyatakan tak ingin ikut campur dalam perkara ini.

“Presiden tak bisa bicara ‘apa-apa jangan presiden’ dan jadi netral,” ungkap Boyamin, Kamis (16/9).

Hal senada disampaikan cendekiawan muslim Azyumardi Azra. Ia meminta Jokowi tidak lari dari tanggung jawab.

Menurut Azyumardi, Jokowi harus menertibkan pimpinan KPK. Dia menyarankan Jokowi memulihkan status pegawai KPK sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara,” ucap Azyumardi.

Terbaru, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyurati Presiden Jokowi agar mengangkat 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat itu mereka memberi ultimatum 3×24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan.

“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian petikan surat tertanggal 23 September tersebut. (Nina/cnni.c)