Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Terancam Hukuman Mati!

Jam : 06:12 | oleh -164 Dilihat
Polres Cilegon gelar konferensi pers kasus pembunuhan penjaga Pantai Anyer, tersangka dipamerkan.
Polres Cilegon gelar konferensi pers kasus pembunuhan penjaga Pantai Anyer, tersangka dipamerkan.

Cilegon – Pelaku pembunuhan penjaga pantai Anyer, Saliya alias Carli, terancam hukuman mati. Polisi menjerat tersangka dengan tiga pasal, yakni 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP.
“Hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara (340). Untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 itu 7 tahun penjara,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Pasal 340 KUHP dikenakan kepada pelaku karena sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 dikenakan karena pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Pasal 351 ayat 3 dikenakan kepada tersangka karena pelaku membunuh korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas. Sigit menyatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebagai bentuk balas dendam dan pelaku membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.

“Tersangka menyimpan dendam dan sudah mempunyai niat untuk membalaskan dendam yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11. Namun, Sabtu malam melihat korban ada di sekitaran Hotel Marbella, atau tepatnya tanggal 10 pukul 01.30 WIB,” jelas Sigit.

“Itu korban tidur di pos. Kemudian tersangka, yang terlebih dahulu menyiapkan pisau yang diambil dari rumahnya, mendatangi pos SAR BPBD Kabupaten Serang dan langsung menikam di ulu hati,” sambung Sigit.

Kepada polisi, ujar Sigit, Saliya alias Carli menyampaikan pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya pada 5 Oktober lalu. Sejak saat itu Saliya alias Carli ingin membunuh Jujut.

“Saat kejadian pelaku ini menyiapkan pisau. Hal ini dilatarbelakangi pada sekitar tanggal 5 Oktober pukul 16.00 WIB di sekitaran Hotel Marbella, pelaku menurut pengakuannya setelah diperiksa, dianiaya oleh korban, dikeroyok oleh korban,” terang Sigit.

Setelah membunuh Jujut Armana, Saliya alias Carli mencabut pisau yang tertancap di tubuh korban. Pelaku juga sempat mengancam teman-teman korban yang ikut mengeroyok pada 5 Oktober. (Vina/det.c)