Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat ini menangani kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Pemprov pun menyatakan menghormati proses hukum.
“Kita Pemprov menghormati proses hukum. Termasuk juga menghormati hak-hak masyarakat sipil untuk mengetahui tentang kebijakan-kebijakan pemerintah,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal kepada wartawan,Jumat (22/10/2021).
Jasman enggan berpendapat mengenai kasus ini. Yang jelas, lanjut Jasman, Pemprov Sumbar menyerahkan sepenuhnya ke polisi mengenai kasus ini.
“Kami Pemprov tidak ingin berpendapat, karena sekarang sudah di tangan kepolisian,” kata dia.
“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan kita yakin bahwa kepolisian kita sangat profesional,” lanjutnya.
Ia juga berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak beropini. Dia yakin polisi profesional mengusut kasus ini.
“Sebaiknya semua kita menahan diri agar jangan nanti muncul opini-opini yg kurang pas,” kata Jasman.
Diketahui, Polda Sumbar kini sedang mendalami laporan dari Projo Sumbar yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi. Laporan ke Polda dilakukan Ormas pendukung Jokowi itu, setelah Polresta Padang menghentikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan penyidik sedang melakukan penyelidikan.
“Memang, ada laporan dari Projo Sumbar terkait (surat) itu. Krimsus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyelidikan,” kata Satake Bayu saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/10).
Soal Surat Minta Sumbangan
Peredaran surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi menjadi sorotan, karena dijalankan oleh lima orang pihak swasta di luar pemerintahan. Bermodal surat gubernur tersebut, mereka mendatangi para pengusaha, BUMN/BUMD, kalangan kampus dan pihak rumah sakit untuk mendapatkan uang.
Polresta Padang sempat menangani kasus itu, namun kemudian dihentikan setelah berbagai pihak diperiksa. Penyidik tidak menemukan adanya unsur penipuan, karena surat yang tersebut asli dari gubernur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan yang dihentikan tersebut adalah kasus dugaan penipuan, karena dari hasil penyelidikan surat dan tandatangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli, meskipun diedarkan oleh pihak swasta.
“Sejak awal kan kita menyelidiki dan menerima pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atas beredarnya surat tersebut. Ada lima orang swasta yang mengedarkan surat-surat tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata surat tersebut asli, sehingga tidak ditemukan adanya unsur penipuan,” kata Rico saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/10).
Surat permintaan sumbangan dari gubernur itu terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada Jumat (13/8) lalu. Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan. Ke-5 orang yang diamankan tersebut adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak-pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi. (Jeany/det.c)