Manado, ToeNTAS.com,- Sebanyak 6 mantan anggota DPRD Manado melakukan pembayaran tunjangan ganti rugi (TGR) terkait dugaan kasus korupsi penyimpanan, penetapan maupun pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan dari 40 anggota DPRD Kota Manado yang menerima tunjangan tersebut, sudah ada 6 orang yang melakukan pengembalian ke kas negara.
“Ada sekitar enam orang yang mengembalikan. Seluruh anggota DPRD akan diminta keterangan dan pihak-pihak yang diketahui mengenai tunjangan DPRD dan perumahan,” kata Safar saat di Kejari Manado, Kamis (2/12).
Safar menyampaikan penyidik akan tetap mengimbau penerima tunjangan tersebut untuk mengembalikan uang ke kas negara. Jika imbauan tak diindahkan, tegas Safar, penyidik Kejari Manado akan mendata aset para dewan yang diduga menerima tunjangan tersebut.
“Kalau menghimbau namun tidak dilakukan, ada upaya hukum yang dilakukan penyidik, mungkin dengan mendata aset,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpanan, penetapan maupun pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado. Kelimanya terdiri dari 2 mantan pejabat eksekutif dan 3 mantan anggota dewan.
“Jadi dari lima orang saksi tersebut, dua dari mantan pejabat eksekutif dan tiga orang mantan pejabat legislatif. Kalau mantan pejabat eksekutif dalam hal ini mantan wali kota dan wakil wali kota,” kata Safar dalam keterangan tertulis Rabu (1/12).
Di antara tiga mantan anggota dewa yang dipanggil, salah satunya adalah Wakil Wali Kota Manado saat ini, Richard Sualang.
“Sedangkan dari pejabat legislatifnya mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tahun 2014-2019, salah satunya yang sekarang menjabat Wakil Wali Kota Manado,” sambung Safar. (d.c/Gerhard)