Babak Baru Rachel Vennya Ngaku Suap Rp 40 Juta Tapi Tak Dipenjara

Jam : 06:28 | oleh -449 Dilihat
Foto: Rachel Vennya
Foto: Rachel Vennya

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengakuan selebgram Rachel Vennya soal duit suap sebesar Rp 40 juta memasuki babak baru. Berkas kasus suap Rachel Vennya, yang diperantarai Ovelina Pratiwi, sudah di tangan kejaksaan.

Penyuapan yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam Mahfud Md. Namun Mahfud menyebut uang yang diberikan Rachel Vennya bukan suap, melainkan pungutan liar alias pungli.

“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Mahfud memandang pungli Rachel Vennya perlu diusut. Tujuannya agar tidak menjadi kebiasaan.

“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” terang Mahfud.

Polisi juga sudah merespons desakan pengusutan kasus suap Rachel Vennya. Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menyebut kasus suap Rachel Vennya sudah diusut.

“Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas, cuma orang tahunya Rachel Vennya-nya aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Merujuk penjelasan polisi, kasus Rachel Vennya terbagi dalam dua berkas. Berkas pertama perihal kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet, kedua soal suap Rp 40 juta.

“Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya,” terang Zulpan.

Namun tidak penjelasan rinci terkait berkas kasus suap Rachel Vennya. Yang pasti, pengakuan polisi, kasus suap Rachel Vennya sudah dituangkan dalam berkas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan.

“Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas,” ujar Zulpan.

Perihal suap Rp 40 juta ini diakui Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12). Suap Rp 40 juta itu tidak ‘dimakan’ semua oleh Ovelina Pratiwi.

Duit ‘panas’ itu dibagikan kepada empat pihak. Keempat pihak dimaksud, yakni Satgas COVID-19, Ovelina dan dua petugas Bandara Soekarno Hatta.

Rincian suap Rachel Vennya di halaman berikutnya.

Empat pihak yang menerima suap Rachel Vennya, yakni, Satgas COVID-19, Ovelina Pratiwi, Eko Periadi dan Jarkasih yang merupakan petugas bandara. Berikut rinciannya:

Satgas COVID-19: Rp 30 juta (Rp 10 juta x 3)
Ovelina Pratiwi: Rp 4 juta
Eko Periadi: Rp 4 juta
Jarkasih: Rp 2 juta

Ovelina sendiri merupakan pegawai di bagian acara Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Menurutnya, suap Rp 30 juta untuk Satgas COVID-19 merupakan ‘biaya’ agar Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel) dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet.

“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” ungkap Ovelina, menjawab pertanyaan majelis hakim saat persidangan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Rachel Vennya, kekasih dan manajernya telah diputus bersalah melanggar aturan karantina. Rachel dkk divonis hukuman divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, tanpa penahanan. (d.c/Inge)