Tergugat Bantah Tipu Investor Arab Senilai Rp 285 miliar di Makassar

Jam : 06:44 | oleh -384 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Makassar, ToeNTAS.com,- Pihak tergugat dalam kasus dugaan penipuan investasi bernilai ratusan miliaran rupiah di Makassar angkat bicara. Mereka membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

“Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional,” kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar kepada wartawan, Rabu (26/1/2021).

Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.

“Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan darimana hitungannya,” ucap dia.

Dikatakannya, permasalahan ini sangat mudah untuk diselesaikan yakni tinggal melalukan pembuktian soal uang yang ditransfer ke pihak mereka.

“Bagaimana proses pengembaliannya kita sudah pengembalian lebih dari 70 persen kepada mereka,” sebut Ismar.

“Pengusaha yang dipegang kata kata kalau masalah ini kita bisa pertanggungjawabkan,” sebut dia.

Sebelumnya, Investor Arab diduga menjadi korban penipuan investasi oleh rekan bisnisnya di Makassar, Sulsel. Nilai dugaan penipuan investasi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.

Kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co, perusahaan asing yang berbasis di negara Saudi Arabia, pada tahun 2015 sampai dengan 2018 diwakili oleh Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur bekerja sama untuk memberikan modal pekerjaan dengan perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana.

“Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan. Yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2021). (d.c/Eko)